GENERASI SANTUN, CERDAS, BERPRESTASI DAN BERKARAKTER

INFO


Selasa, 29 Juni 2010


PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu diperlukan guru yang profesional dalam menjalankan tugasnya dan memahami budaya sekolah/madrasah;
b. bahwa dalam rangka membantu guru pemula agar dapat segera beradaptasi dengan iklm kerja dan budaya sekolah/madrasah, perlu disusun program induksi bagi guru pemula;
c. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 30 ayat ( 3) menyatakan bahwa program induksi diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional:
d. bahwa sehubungan dengan hurup a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164)
  8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
  9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara.
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/M Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditknya
  12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Program Induksi bagi Guru Pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
  2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  3. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing dan menilai guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
  4. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB tempat guru pemula bertugas.
  5. Pengawas adalah pengawas TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang menyelenggarakan program induksi.
  6. Penilaian adalah penilaian kinerja yang dilakukan terhadap guru pemula.
  7. Sertifikat Program Induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementrian Agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program Induksi telah menyelesaikan Program Induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik.
  8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
  9. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 2
Tujuan Program Induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah;
Pasal 3
Program Induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip keprofesionalan, kesejawatan, akuntabel dan berkelanjutan.
BAB II
PESERTA PROGRAM INDUKSI
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
  1. guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
  3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA
Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran/bimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran/bimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik berhak memperoleh sertifikat sebagai syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban:
1. melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dengan beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan profesionalisme.
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI
Pasal 7
  • (1) Program Induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
  • (2) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
  • (3) Program induksi dilaksanakan secara bertahap meliputi pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, melakukan proses pembelajaran/bimbingan, observasi pembelajaran/bimbingan, pemberian umpan balik dan perbaikan proses pembelajaran.
  • (4) Selama berlangsungnya program induksi pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
Pasal 8
  • (1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
  • (2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaiman dipersyaratkan maka kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi.
  • (3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing maka kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
BAB V
PENILAIAN PADA PROGRAM INDUKSI
Pasal 9
  • (1) Penilaian yang dilakukan terhadap guru pemula merupakan penilaian kinerja yang meliputi 4 (empat) kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
  • (2) Penilaian terhadap guru pemula sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas.
  • (3) Pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas berkewajiban melaksanakan Penilaian Kinerja secara jujur, adil, terbuka, objektif, dan akuntabel.
  • (4) Di akhir masa program induksi, hasil penilaian kinerja guru pemula sebagaimana pada ayat (1) disepakati oleh pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang dituangkan kedalam Laporan Hasil Penilaian Kinerja guru pemula.
  • (5) Laporan Hasil Penilaian Kinerja guru pemula disusun oleh kepala sekolah/madrasah pada akhir program induksi yang menyatakan Nilai kinerja guru pemula dengan kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat.
  • (6) Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat menerbitkan sertifikat berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 10
  • (1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru dengan menyertakan sertifikat sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (5).
  • (2) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang belum mencapai Nilai Kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
  • (3) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang tidak mencapai Nilai Kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diusulkan untuk memperoleh jabatan fungsional guru.
  • (4) Kepala sekolah/madrasah melaporkan Guru pemula berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah.
  • (5) Kepala madrasah melaporkan Guru pemula berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • (6) Kepala sekolah/madrasah melaporkan Guru pemula berstatus Bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada penyelenggara pendidikan.
  • (7) Penempatan guru pemula sebagaimana ayat (3) selanjutnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah atau Kantor Kementerian Agama atau penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB VI
PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 11
  • (1) Guru pemula dapat mengajukan keberatan atas proses pembimbingan apabila tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan program induksi sebagaimana dimaksud pada pasal 3
  • (2) Guru pemula dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (3).
  • (3) Pengajuan keberatan atas proses pembimbingan ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah.
  • (4) Pengajuan keberatan atas hasil penilaian akhir ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementarian Agama sesuai dengan tingkat kewenangannya.
  • (5) Pengajuan keberatan atas proses pembimbingan dilakukan paling cepat setelah 3 (tiga) bulan pelaksanaan program induksi.
  • (6) Pengajuan keberatan atas hasil penilaian akhir dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penilaian akhir dilakukan.
  • (7) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan tingkat kewenangannya dapat menunjuk penilai independen untuk menilai ulang kinerja guru pemula.
  • (8) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk dari guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas selain penilai sebelumnya.
  • (9) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama sesuai tingkat kewenangannya memberikan keputusan akhir atas hasil pelaksanaan program induksi oleh guru pemula berdasarkan pertimbangan dari Laporan Hasil Penilaian Kinerja dari penilai independen.
BAB VI
EVALUASI DAN BIMBINGAN TEKNIS
Pasal 12
  • (1) Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
  • (2) Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
  • (3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
  • (4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya.
  • (5) Direktorat Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
  • (6) Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kementerian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
  • (7) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementrian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
  • (8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya..
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
  • (1) Seluruh sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
  • (2) Bagi sekolah/madrasah yang sudah siap dapat segera melaksanakan program induksi di sekolah/madrasahnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal _____________________

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD.

MUHAMMAD NUH.

---- ,, ----

( DI KUTIP SESUAI KONSEP ) 
Oleh : hermadi