PROGRAM KERJA GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN SMP 1 WONOPRINGGO
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Marilah kita memanjatkan
puji dan syukur ke hadirat Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang telah memberikan
rahmat dan karuniaNya kepada kita sekalian, semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala
senantiasa memberikan bimbingan petunjuk dan perlindunganNya. Shalawat dan
Salam kita marilah kita sama-sama haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para keluarga, sahabat, dan
pengikut-pengikut beliau sampai akhir zaman.
Suatu
perencanaan merupakan suatu langkah awal dalam meraih kesuksessan dalam
melakukan suatu kegiatan, begitu juga halnya dengan penyusunan Program kerja
Gerakan Pramuka di Pangkalan SMP 1 Wonopringgo . Isi dari program kerja
merupakan arahan dalam melaksanakan kepramukaan yang lebih baik dan disesuaikan
dengan kebutuhan sekarang. Namun program kerja ini dapat dikatakan masih belum
sempurna, sehingga dapat dihasilkan sesuatu pelaksanaan program kerja yang
lebih baik dalam kepramukaan selanjutnya di Pangkalan SMP 1 Wonopringgo.
Adapun tolak ukur dari program kerja
ini disusun berdasarkan sistematika yang sangat sederhana dan dapat
berkesinambungan. Mudah-mudahan program kerja ini dapat direalisasikan dengan
tepat pada sasarannya yaitu peserta didik. Kita menyadari bahwa semua program
kerja yang telah disusun dan akan dilaksanakan dengan kemungkinan-kemungkinan
yang ada pada waktu pelaksanaannya selalu ada hambatan walaupun tidak
seluruhnya, sehingga seorang Pembina Pramuka mengambil jalan pintas agar semua
program dapat diaksanakan dengan baik. Akhirnya, semoga Allah SWT selalu
memberikan dan meridhoi segala perjuangan dan pengorbanan kita dalam membina
peserta didik sebagai generasi penerus yang terampil, cerdas, disiplin, dan
berakhlakul karimah.
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Allah SWT, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas,
kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, bertanggungjawab serta sehat
jasmani dan rohani. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan melalui
jalur sekolah dan jalur luar sekolah,yaitu dengan ekstrakurikuler, jalur luar
sekolah tersebut diantaranya adalah pendidikan oleh Gerakan Pramuka.
Pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di sekolah
merupakan salah satu kegiatan ektrakurikuler yang dilaksanakan di sekolah
bersangkutan. Kegiatannya dilaksanakan melaui Gugus Depan Gerakan Pramuka yang
berpangkalan di sekolah dan upaya pembinaan melalui proses kegiatan belajar
mengajar di sekolah.Sebuah langkah awal dalam mencapai maksud dan tujuan Gerakan
Pramuka dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam membangun dan
menciptakan kader pemimpin masa depan,
maka agar pendidikan kepramukaan benar-benar dapat dilaksnakan
sebaik-baiknya dan dapat menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional.
B. Landasan Hukum
- Undang-Undang no.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor: 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
C. Pengertian
- Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
- Pangkalan adalah tempat kedudukan Gugus Depan.
- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan
- Pembina adalah guru disekolah yang aktif dalam gerakan pramuka adalah Pembina yang sama mempunyai hak untuk memberikan pembinaan.
- Pembina GUDEP adalah guru yang diberi wewenang untuk memegang jalanya kegiatan Pramuka yang membawahi sekurang-kurangnya 24-32 orang penggalang atau 4 regu.
- Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
D. Tujuan
1. Tujuan
program kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan adalah wadah pembinaan
bagi anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip metodik kepramukaan
yang pelaksanaanya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan , dan perkembangan
bangsa dan Negara, agar:
- Menjadi manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral, tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya, kuat dan sehat jasmaninya
- Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
2. Tujuan pembinaan ektrakurikuler di bidang
kepramukaan disekolah adalah
untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan
kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadiansiswa melalui kegiatan
kepramukaan
E. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dengan
diselenggarakannya pembinaan kepramukaan adalah sebagai berikut :
- kuat keyakinan beragamanya;
- tinggi mental dan moralnya, serta berjiwa Pancasila;
- sehat, segar dan kuat jasmaninya;
- cerdas, tangkas dan terampil;
- berpengetahuan luas dan dalam;
- berjiwa kepemimpinan dan patriot;
- berkesadaran nasional dan peka terhadap perubahan lingkungan;
- berpengalaman banyak
F. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembinaan Gerakan Pramuka
di Pangkalan SMP 1
Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, mengacu kepada pola umum Gerakan Pramuka yang meliputi segala bidang
dalam Gerakan Pramuka.
G. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Gugus Depan Gerakan Pramuka diatur
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
H. Pelaksanaan Kegiatan
- Pelaksanaan pembinaan Gerakan Pramuka di Pangkalan SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan mengacu kepada prinsip dasar metodik kepramukaan yang Menggunakan pandangan dan memerlukan tiap peserta didik sebagai mahluk Tuhan,mahluk pribadi dan mahluk sosial.
- Para pendidik merupakan subjek didik, yang ikut menetukan ragam kegiatan kepramukaan, yaitu dengan memperhatikan minat, bakat,kemampuan dan kebutuhan mereka.
- Kerpamukaan juga dilandasi dengan ;
- Pendidikan yang berpusat pada Allah SWT sebagai bentuk kepercayan agama Islam.
- Pendidikan yang bersifat pada anak dan pemuda, yaitu bahwa kegiatannya dilakukan atas prakarsa mereka dari, oleh danuntuk mereka sendiri, serta oleh mereka pula meskipun tetap di bawahtanggungjawab orang dewasa.
- Pendidikan yang berpusat pada masyarakat yaitu bahwa kegiatannya disesuaikan dengan keadaan, kemampuan, harapan dan kebutuhan masyarakat.
I. Kepengurusan
Susunan Pengurus Gugus Depan;
a.
Ka.
Mabigus
b.
Pembina
Gudep Putra/Putri
c.
Pembantu
Pembina Putra/Putri
d.
Anggota
(Siswa)
BAB II
MEKANISME KERJA DAN ADMINISTRASI
A. Mekanisme Kerja
Kedudukan Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik
yang berpangkalan di SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pramuka pada Gudep
yang berpangkalan di sekolah mendapat persetujuan
kepala sekolah selaku Ketua Mabigus.
B. Pelaksanaan Latihan / Kegiatan
- Pelaksanaan latihan/Kegiatan golongan peserta didik dilakukan di pangkalan.
- Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktik dan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuandan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohani.
- Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu; sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada, dan menghemat biaya, tetapi berhasil dan tepat guna.
- Pelaksanaan latihan/Kegiatan berupaya mencapai AD Gerakan Pramuka.
- Pelaksanaan kegiatan disusun secara berkala dalam program (terlampir).
C. Administrasi
GUDEP
Administrasi Gugus Depan merupakan alat bantu bagi kelancaran jalannya Gugus Depan. Maka dari itu, di bawah ini beberapa contoh administrasi yang ada di Gugus Depan dengan format terlampir.
Administrasi Gugus Depan merupakan alat bantu bagi kelancaran jalannya Gugus Depan. Maka dari itu, di bawah ini beberapa contoh administrasi yang ada di Gugus Depan dengan format terlampir.
1. Buku Induk
- Nomor urut
- Nomor induk
- Nomor tanda anggota
- Nama anggota serta golongan
- Agama
- Golongan darah
- Sekolah atau pekerjaan
- Nama orang tua
- Catatan pelantikan dan tingkat atau golongan usia
- Keterangan lain
2. Buku Keuangan
3. Buku Rislah Rapat
4. Buku Inventaris Barang
5. Buku Kegiatan
6. Buku Harian
7. Buku Data Pribadi
8. Buku Program kerja
BAB III
PROGRAM KEGIATAN
A. Bidang Kegiatan dan Latihan Peserta Didik
1. Pencapaian SKU
2. Meningkatkan latihan Pramuka
Penggalang dari penggalang
- Ramu
- Rakit
- Terap
3. Pencapaian SKK
Berupaya mencapai 10 macam SKK Wajib meliputi :
- 2 macam SKK keagamaan
- 2 macam SKK patriotisme dan seni budaya
- 2 macam SKK ketangkasan dan kesehatan
- 2 macam SKK keterampilan dan tehnik pembangunan
- 2 macam SKK social, kemanusian, gotong-royong, ketertiban masyarakat dan lingkungan hidup.
4. Danpinru 1 kali
5. Persami (daerah dekat) 2 kali
6. Perkemahan jauh 1 kali
7. Lomba tingkat 1 kali
8. Bahkti Masyarakat
B. Kegiatan
Pendidikan Orang Dewasa
- Mengikutsertakan Pembina atau Pembantu Pembina dalam pendidikan seperti KMD, KML, KPD, KPL atau diklat lainnya.
- Mengikutsertakan Pembina GUDEP/Pembantu Pembina pertemuan-pertemuan di Kwarran/Kwarcab.
BAB IV
ANGGARAN GUDEP
Anggaran GUDEP diperoleh dari :
- Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah GUDEP
- Anggaran Pramuka yang pungut dari siswa melalui daftar ulang besarnya ditentukan dalam musyawarah GUDEP
- Bantuan dari masyarakat yang tidak mingikat
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan perturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB V
P E N U T U P
Akhir kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan pada kami, sehingga kami dapat
membantu dalam sesuai dengan kemampuan yang
kami miliki saat ini. Selanjutnya, kami mohon maaf sebesar-besarnya jikalau
dalam kegiatan di lapangan maupun pengadaan administrasi yang kami buat jauh
dari sempurna, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
terwujudnya kegiatan dan program yang lebih baik di masa yang akan datang.
ALBUM EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar