HERMADI, S.Pd |
TUGAS DAN KEWENANGAN GURU BP/BK
I. MEKANISME
PENANGANAN PESERTA
DIDIK BERMASALAH DI SEKOLAH
Disekolah
sangat mungkin ditemukan siswa yang yang bermasalah, dengan menunjukkan
berbagai gejala penyimpangan perilaku. yang merentang dari kategori
ringan sampai dengan berat. Upaya untuk menangani siswa yang bermasalah,
khususnya yang terkait dengan pelanggaran disiplin sekolah dapat dilakukan
melalui dua pendekatan yaitu : (1) pendekatan disiplin dan (2) pendekatan
bimbingan dan konseling.
Penanganan siswa bermasalah melalui pendekatan disiplin merujuk
pada aturan dan ketentuan (tata tertib) yang berlaku di sekolah beserta
sanksinya. Sebagai salah satu komponen organisasi sekolah, aturan (tata tertib)
siswa beserta sanksinya memang perlu ditegakkan untuk mencegah sekaligus
mengatasi terjadinya berbagai penyimpangan perilaku siswa. Kendati
demikian, harus diingat sekolah bukan “lembaga hukum” yang harus mengobral
sanksi kepada siswa yang mengalami gangguan penyimpangan perilaku. Sebagai
lembaga pendidikan, justru kepentingan utamanya adalah bagaimana berusaha
menyembuhkan segala penyimpangan perilaku yang terjadi pada para siswanya.
Oleh karena itu, disinilah pendekatan yang kedua perlu
digunakan yaitu pendekatan melalui Bimbingan dan Konseling. Berbeda dengan
pendekatan disiplin yang memungkinkan pemberian sanksi untuk menghasilkan efek
jera, penanganan siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling justru lebih
mengutamakan pada upaya penyembuhan dengan menggunakan berbagai layanan dan
teknik yang ada. Penanganan siswa bermasalah melalui Bimbingan dan Konseling
sama sekali tidak menggunakan bentuk sanksi apa pun, tetapi lebih mengandalkan
pada terjadinya kualitas hubungan interpersonal yang saling percaya di antara
konselor dan siswa yang bermasalah, sehingga setahap demi setahap siswa tersebut
dapat memahami dan menerima diri dan lingkungannya, serta dapat mengarahkan
diri guna tercapainya penyesuaian diri yang lebih baik.
Secara visual, kedua pendekatan dalam menangani siswa
bermasalah dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
mekanisme-penanganan-siswa-bermasalah
Mekanisme penanganan siswa bermasalah
Dengan melihat gambar di atas, kita dapat memahami
bahwa di antara kedua pendekatan penanganan siswa bermasalah tersebut, meski
memiliki cara yang berbeda tetapi jika dilihat dari segi tujuannya pada
dasarnya sama yaitu tercapainya penyesuaian diri atau perkembangan yang optimal
pada siswa yang bermasalah. Oleh karena itu, kedua pendekatan tersebut
seyogyanya dapat berjalan sinergis dan saling melengkapi.
Sebagai ilustrasi, misalkan di suatu sekolah ditemukan
kasus seorang siswi yang hamil akibat pergaulan bebas, sementara tata tertib
sekolah secara tegas menyatakan untuk kasus demikian, siswa yang bersangkutan
harus dikeluarkan. Jika hanya mengandalkan pendekatan disiplin, mungkin tindakan
yang akan diambil sekolah adalah berusaha memanggil orang tua/wali siswa yang
bersangkutan dan ujung-ujungnya siswa dinyatakan dikembalikan kepada orang tua
(istilah lain dari dikeluarkan). Jika tanpa intervensi Bimbingan dan Konseling,
maka sangat mungkin siswa yang bersangkutan akan meninggalkan sekolah dengan
dihinggapi masalah-masalah baru yang justru dapat semakin memperparah keadaan.
Tetapi dengan intervensi Bimbingan dan Konseling di dalamnya, diharapkan siswa
yang bersangkutan bisa tumbuh perasaan dan pemikiran positif atas masalah yang
menimpa dirinya, misalnya secara sadar menerima resiko yang terjadi, keinginan
untuk tidak berusaha menggugurkan kandungan yang dapat membahayakan dirinya
maupun janin yang dikandungnya, keinginan untuk melanjutkan sekolah, serta
hal-hal positif lainnya, meski ujung-ujungnya siswa yang bersangkutan tetap
harus dikeluarkan dari sekolah.
Perlu digarisbawahi, dalam hal ini bukan berarti Guru
BK/Konselor yang harus mendorong atau bahkan memaksa siswa untuk keluar dari
sekolahnya. Persoalan mengeluarkan siswa merupakan wewenang kepala sekolah, dan
tugas Guru BK/Konselor hanyalah membantu siswa agar dapat memperoleh
kebahagiaan dalam hidupnya.
Lebih jauh, meski saat ini paradigma
pelayanan Bimbingan dan Konseling lebih mengedepankan pelayanan yang bersifat
pencegahan dan pengembangan, pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap siswa
bermasalah tetap masih menjadi perhatian. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa
tidak semua masalah siswa harus ditangani oleh guru BK (konselor). Dalam hal
ini, Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah berserta mekanisme
dan petugas yang menanganinya, sebagaimana tampak dalam bagan berikut :
Tingkatan
masalah siswa berserta mekanisme penanganannya
- Masalah (kasus) ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Kasus ringan dibimbing oleh wali kelas dan guru dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah (konselor/guru pembimbing) dan mengadakan kunjungan rumah.
- Masalah (kasus) sedang, seperti: gangguan emosional, berpacaran, dengan perbuatan menyimpang, berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar, karena gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan sosial dan asusila. Kasus sedang dibimbing oleh guru BK (konselor), dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli/profesional, polisi, guru dan sebagainya. Dapat pula mengadakankonferensi kasus.
- Masalah (kasus) berat,seperti: gangguan emosional berat, kecanduan alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. Kasus berat dilakukan referal (alihtangan kasus) kepada ahli psikologi dan psikiater, dokter, polisi, ahli hukum yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan kegiatan konferensi kasus.
Dengan melihat penjelasan di atas, tampak jelas bahwa
penanganan siswa bermasalah melalui pendekatan Bimbingan dan Konseling tidak
semata-mata menjadi tanggung jawab guru BK/konselor di sekolah tetapi dapat
melibatkan pula berbagai pihak lain untuk bersama-sama membantu siswa agar
memperoleh penyesuaian diri dan perkembangan pribadi secara optimal.
II. TUGAS
DAN WEWENANG GURU BP DI SEKOLAH
A.
Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru
bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling terhadap peserta
didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan
pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam :
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis
layanan adalah sebagai berikut :
- Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
- Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
- Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
- Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
- Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan
tersebut didukung oleh :
- Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
- Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
- Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
- Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
- Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
- Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Beban
Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250
(dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas
untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau
kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja
guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40
(empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta
B. Tugas Pengawas Bimbingan dan
Konseling
Lingkup
kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur
sebagai berikut :
- Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
- Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
Uraian
lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a. Penyusunan Program Pengawasan
Bimbingan dan Konseling
- Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
- Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
- Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
- Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
- Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
- Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
- Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
- Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
III. TUGAS GURU PEMBIMBING BP/BK
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan :
- Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
- Memberikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
- Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
A.
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling adalah
pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok
agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan
sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan
dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Dalam pengertian tersebut
tersimpul hal-hal pokok bahwa :
- Bimbingan dan konseling merupakan pelayanan bantuan
- Pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui kegiatan secara perorangan dan kelompok
- Arah kegiatan Bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal
- Ada empat bidang bimbingan yaitu bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
- Pelayanan Bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui jenis-jenis layanan tertentu, ditunjang sejumlah kegiatan pendukung
- Pelayanan Bimbingan dan konseling harus didasarkan pada norma-norma yang berlaku
B. Tujuan Bimbingan
dan Konseling
- Tujuan umum Bimbingan dan konseling adalah memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal.
- Tujuan umum tersebut dijabarkan ke dalam tujuan yang mengarah keefektifan hidup sehari-hari dengan memperhatikan potensi peserta didik
- Lebih khusus lagi, tujuan-tujuan tersebut dirumuskan dalam bentuk kompetensi
C. Fungsi
Bimbingan dan Konseling
Pelayanan Bimbingan
dan konseling mengemban 4 fungsi, yaitu :
- Fungsi pemahaman
- Fungsi pencegahan
- Fungsi pengentasan, termasuk ke dalamnya fungsi advokasi
- Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
D. Prinsip
Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip Bimbingan
dan konseling berkenaan dengan :
- Sasaran layanan
- Permasalahan yang dialami individu
- Program pelayanan
- Tujuan dan pelaksanaan pelayanan
E. Azas
Bimbingan dan Konseling
- Asas-asas Bimbingan dan konseling meliputi :
- Asas kerahasiaan
- Asas kesukarelaan
- Asas keterbukaan
- Asas kegiatan
- Asas kemandirian
- Asas kedinamisan
- Asas keterpaduan
- Asas kenormatifan
- Asas keahlian
- Asas alih tangan kasus
- Asas tut wuri handayani
F.
Paradigma
Paradigma
Bimbingan dan konseling mengacu kepada pelayanan yang bersifat piko paedagogis
dalam bingkai budaya
dan religius.
Arah kegiatan Bimbingan dan Konseling
A.
Mekanisme
penanganan siswa bermasalah di sekolah
B. Kegiatan Bimbingan
dan Konseling
Kegiatan Bimbingan dan konseling diarahkan kepada :
- Terpenuhinya tugas-tugas perkembangan peserta didik di setiap tahap perkembangan mereka
- Dalam upaya mewujudkan tugas-tugas perkembangan itu, kegiatan bimbingan dan konseling mendorong peserta didik mengenal diri dan lingkungan, mengembangkan diri dan sikap positif mengembangkan arah karir dan masa depan.
- Kegiatan bimbingan dan konseling meliputi bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir
C.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah
Secara konkrit diarahkan kepada pengembangan berbagai kompetensi peserta
didik. Kompetensi yang akan dikembangkan itu dirumuskan melalui langkah-langkah
sebagai berikut :
- Tugas Perkembangan
- Bimbingan Pribadi, sosial, belajar, dan karir
- Kompetensi
- Materi bimbingan dan konseling
- Kegiatan bimbingan dan konseling, meliputi : layanan, pendukung, penilaian
IV. KEGIATAN POKOK BIMBINGAN DAN KONSELING
A.
Program Bimbingan dan Konseling
- Program Bimbingan dan Konseling di sekolah yang perlu disusun adalah program tahunan yang mencakup program semesteran dan laporan bulanan. Laporan bulanan mencakup rekap agenda mingguan yang selanjutnya dijabarkan menjadi agenda kegiatan harian.
- Unsur-unsur Program Bimbingan dan Konseling meliputi kebutuhan peserta didik, jumlah siswa yang menjadi tanggung jawab guru pembimbing, bidang-bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, volume dan frekuensi layanan, waktu (kapan dan lamanya) kegiatan serta perkiraan penggunaan dana/ prasarana
- Tahap-tahap pelaksanaan program adalah tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis hasil penilaian, dan tindak lanjut.
B. Muatan pendidikan budi pekerti
pendidikan nilai-nilai dalam Bimbingan dan Konseling
Secara langsung pelayanan
Bimbingan dan Konseling memuat materi pendidikan budi pekerti :
- Budi pekerti diperlukan dalam semua bidang kehidupan, yaitu kehidupan pribadi, social, bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan beragama
- Program Bimbingan dan Konseling mengadopsi materi pendidikan budi pekerti. Sebagaimana dituntut dalam pencapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik.
- Setiap layanan bimbingan dan konseling mengintegrasikan di dalamnya materi pendidikan budi pekerti, berupa suasana yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan dan suasana normatif dalam proses pelayanan. Di samping itu layanan tertentu dalam bimbingan dan konseling dapat dimuati secara khusus materi pendidikan budi pekerti yang dikehendaki. Lebih jauh,pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah harus menjadi teladan bagi peserta didiknya
TUGAS
DAN WEWENANG GURU BP DI SEKOLAH
A.
Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru
bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling terhadap peserta
didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan
pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam :
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis
layanan adalah sebagai berikut :
- Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
- Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
- Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
- Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
- Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan
tersebut didukung oleh :
- Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
- Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
- Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
- Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
- Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
- Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Beban
Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250
(dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas
untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau
kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja
guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40
(empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta
B. Tugas Pengawas Bimbingan dan
Konseling
Lingkup
kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur
sebagai berikut :
- Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
- Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
Uraian
lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a. Penyusunan Program Pengawasan
Bimbingan dan Konseling
- Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
- Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
- Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
- Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
- Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
- Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
- Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
- Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
Informasinya sangat bermanfaat, kebetulan teman mengajar di sekolah kami, sedang mencari informasi tentang TUGAS DAN KEWENANGAN GURU BP/BK, sangat bermanfaat pula dalam neyusun RPP Kurikulum 2013
BalasHapus